Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Tak Akan Penuhi Panggilan Kejaksaan

Kompas.com - 08/01/2016, 18:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat.

Novanto mengaku tidak takut akan panggilan itu, namun dia melihat kasus yang diusut kejaksaan itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Ngapain mesti takut? Tidaklah. Hanya kami berpendapat perkara itu tidak punya landasan hukum," ujar Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya di Kompleks Mabes Polri, Jumat (8/1/2015).

Dia menjelaskan ada dua hal yang mendasari kliennya itu dipastikan tak akan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

(Baca: Jaksa Agung Perintahkan Segera Periksa Setya Novanto)

Pertama, Novanto menganggap rekaman percakapan antara dia, pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin merupakan bukti ilegal.

"Menurut UU Intelejen, perekaman itu hanya boleh dilakukan aparat penegak hukum serta intelejen. Artinya, penyelidikan tidak mungkin didasarkan pada bukti ilegal," ujar Firman.

Kedua, Novanto bersikukuh pemanggilan anggota DPR RI harus seizin Presiden Joko Widodo.

Firman juga tidak dapat menerima alasan kejaksaan yang menyatakan dapat memanggil Novanto tanpa seizin Jokowi lantaran dalam pertemuan, Novanto tak dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

(Baca: Menkumham: Kejaksaan Bisa Periksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden)

"Tak ada abuse of function yang Pak Novanto lakukan. Pertemuan itu, intinya, bukanlah jadi persoalan hukum kok. Tidak memenuhi unsur-unsur hukum," ujar Firman.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan penyidik akan memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, pekan depan.

Ia berharap Novanto yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Golkar memenuhi panggilan. Novanto akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi melalui permufakatan jahat. Tindakan itu diduga dilakukan bersama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Kompas TV Surat Izin Pemeriksaan Setnov Sudah Dilayangkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com