JAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang hasilnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, berbeda dengan perkara lainnya, pemohon perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Tasikmalaya berasal dari pemantau pemilu. Hal tersebut lantaran pilkada serentak di daerah tersebut hanya diikuti oleh calon tunggal.
Namun, majelis hakim panel mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Alasannya, mayoritas penggugat yang menjadi pemantau pemilu itu berstatus mahasiswa yang tidak memiliki sertifikat pemantauan.
"Berdasarkan mekanisme yang ada, kami hanya memperbolehkan yang menyampaikan permohonan satu orang saja, yang memiliki sertifikat pemantauan," kata hakim panel Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (7/1/2016).
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), penggugat atau pemohon harus berasal dari unsur pemantau pemilu yang disertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beberapa pemohon berstatus mahasiswa tersebut di antaranya adalah Dani Safari Effendi, Ecep Sukmanagara, Muhammad Rifki Arif, Ristian, Cecep Zamzam, Dudi Jamaludin, Burhanudin Muslim dan Deniyana yang berstatus mahasiswa Hukum Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Tasikmalaya.
Sedangkan yang berasal dari pemantau pemilu dan tak berstatus mahasiswa hanya Didin Sujani dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT).
Salah seorang pemohon, Dani Safari Effendi menuturkan, mereka diangkat sebagai pemantau pemilu oleh FKMT. Lembaga itu disebut telah bersertifikat, namun untuk Pilkada 2012.
"Sertifikat Anda itu tahun 2012. Apakah ada sertifikat yang menunjukan bahwa anda sebagai pemantau pilkada dari KPU?" tanya Suhartoyo kepada para mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik tak berkomentar banyak.
Menurut Husni, KPU telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemantau pemilu untuk mendaftar agar mendapat sertifikasi. Bahkan, lanjut dia, KPU sempat memperpanjang waktu pendaftaran.
"Ya (pengawas pemilu Tasikmalaya) daftar pilkada atau enggak? Kalau dia pemantau pilpres lalu tidak daftar di pilkada ya enggak bisa dong," kata Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.