Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Susun Perppu Penghentian Perkawinan Anak

Kompas.com - 06/01/2016, 18:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) mendesak agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghentian Perkawinan Anak untuk menyelamatkan masa depan jutaan anak Indonesia dari darurat kekerasan.

Pasalnya, Koordinator Koalisi 18+, Supriyadi Widodo Eddyono menuturkan, perkawinan anak adalah salah satu modus kekerasan seksual pada anak yang paling tidak tersentuh.

Ia memaparkan, berdasarkan data Komnas Perempuan, selama tahun 2013 terjadi 263.285 kasus kekerasan perempuan, yang terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2015 tercatat sebanyak 649 kasus kekerasan anak terjadi di DKI Jakarta.

"Dengan angka yang begitu besar, tidak heran apabila darurat kekerasan anak menjadi fokus penting pemerintah," tutur Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2016).

"Kami mencatat salah satu modus kekerasan seksual pada anak yang paling tidak tersentuh adalah perkawinan anak," ujarnya.

Dia menambahkan, koalisinya menilai bahwa anak perempuan yang menikah akan terikat relasi kuasa yang begitu besar dengan pasangannya, terlebih jika usia pasangannya lebih tua.

Perwakinan anak Indonesia tertinggi

Potret anak Indonesia saat ini semakin ironis lantaran Indonesia merupakan negara tertinggi kedua di Asia Tenggara dalam praktik perkawinan anak.

Sensus nasional pada 2012 menunjukkan bahwa 1 dari 5 anak perempuan Indonesia telah menikah di bawah usia 18 tahun.

Fakta ini, kata Supriyadi, juga berdampak pada angka kematian anak dan ibu dari hasil perkawinan anak.

"Atas dasar itu, Koalisi 18+ mendorong Pemerintahan Presiden Jokowi untuk segera merespon keadaan mendesak ini dengan mengeluarkan Perpu Perkawinan Anak," kata Supriyadi.

Cukup alasan untuk terbitkan Perppu

Dia juga memaparkan, bahwa urgensi pembentukkan Perppu tersebut didasarkan pada Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 yang menjelaskan tiga syarat objektif Presiden untuk menetapkan Perppu.

Syarat pertama yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

"Kekerasan anak sudah mencapai taraf memprihatinkan. Angka perkawinan anak juga masuk dalam kategori sama mengerikannya," imbuh Supriyadi.

Syarat kedua adalah undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai.

"UU Perkawinan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan zaman," ujarnya.

Sementara itu, syarat ketiga adalah jika kekosongan hukum yang terjadi tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena memerlukan waktu yang lama.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com