Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal PK yang Ringankan Hukumannya, Angelina Sondakh Bungkam

Kompas.com - 06/01/2016, 17:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh alias Angie bungkam saat disinggung soal pengajuan Peninjauan Kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, ia langsung berjalan menuju ruangan saksi.

Pengacara yang mendampingi Angie, Rudi Alfonso mengatakan, Angie masih tidak terima tetap dihukum berat meski dipotong dua tahun.

"Yang tadi kalau dia tidak mau bicara ya, itulah. Itu sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Terlebih lagi, Angie harus meninggalkan anak-anaknya yang tak lagi memiliki ayah. Angie, kata Rudi, sulit menjelaskan kepada anak-anaknya mengenai hukuman terhadapnya.

"Dia tidak bisa mengasuh anaknya. Mungkin dia bisa memberi argumen yang ini, tapi kan segitu lama gimana. Sementara anak ini juga makin besar," kata Rudi.

Rudi mengatakan, meski hukuman diringankan dari 12 tahun menjadi 10 tahun, Angie masih merasa itu terlalu berat.

Angie pun membandingkannya dengan vonis Nazaruddin. Dalam kasus korupsi wisma atlet, Nazar divonis tujuh tahun.

"Tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazar. Itu yang tidak adil," kata Rudi.

Selain itu, menurut Rudi, kliennya tidak perlu membayar uang pengganti karena tidak terdapat kerugian negara.

"Kenapa dikenai uang pengganti, nah itu yang bikin dia sedih. Mau bayar pakai apa?" kata Rudi.

Putusan MK menyatakan, Angie tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan majelis kasasi MA yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com