Hal tersebut dikarenakan Nazar sempat menjanjikan posisi Ketua Komisi V untuk suami Angie yang kini sudah tiada, Adjie Massaid.
"Kata Pak Nazar, insya Allah Adjie jadi Ketua Komisi V. Saya juga tidak perlu bayar iuran partai," ujar Angie saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Angie mengatakan, Nazar mengajukan daftar sejumlah proyek yang anggarannya harus diloloskan di DPR melalui stafnya, Mindo Rosalina Manurung.
Tak hanya kepada Angie, Nazar juga menyuruh sejumlah anggota DPR lain di berbagai komisi untuk mengegolkan proyeknya, tergantung bidang masing-masing komisi.
"Semua yang diperintahkan melalui Rosa semaksimal mungkin saya kerjakan," kata Angie.
Angie mengaku ada beberapa anggota DPR yang menerima fee dari Nazar. Namun, ia membantah pernah meminta fee.
Jaksa kemudian mengonfirmasi Angie mengenai keterangan bahwa dia dan Adjie pernah meminta uang kepada Nazar.
"Saya tidak pernah minta uang ke Pak Nazar, tidak tahu kalau almarhum (Adjie). Kalau almarhum, saya tahu Pak Nazar kasih uang ke almarhum," kata Angie.
Fee tersebut sebagai timbal balik permintaan anggaran sejumlah proyek dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya agar bisa dimasukkan ke dalam APBN dan APBN-P.
Sebelum APBN disahkan oleh Banggar, sudah ada komitmen pemberian fee 5 persen hingga 7 persen untuk sejumlah anggota DPR.
"Kami ketemu anggota DPR, mereka kan suka minta-minta uang. Kalau mereka minta, saya lapor ke Pak Nazar. Pak Nazar bilang, kalau Angie cs, 5 persen. Tapi Angie minta naik, jadi 7 persen," kata Rosa.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
Atas permintaan PT NK, Nazar diminta mengegolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.
Sementara dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.