Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR itu.
Menurut Donal, pemeriksaan terhadap Novanto bisa dilakukan tanpa harus ada izin dari Presiden Joko Widodo karena kasusnya bisa termasuk tindak pidana khusus.
Dalam pasal 245 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), memang diatur pemeriksaan dugaan tindak pidana harus mendapat izin Presiden.
Namun, pasal selanjutnya menyebutkan bahwa permintaan izin itu dikecualikan dari tiga hal, yakni apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Jadi tidak (izin Presiden). Karena ketentuan Pasal 245 Ayat 3 huruf c secara jelas dan tegas mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden dalam hal disangka melakukan tindak pidana khusus," kata Donal saat dihubungi, Selasa (5/1/2016).
Oleh karena itu, ICW menilai langkah Kejaksaan Agung meminta izin kepada presiden dalam memeriksa Setya Novanto, adalah tidak tepat.
ICW mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa mantan Ketua DPR itu.
"Kejaksaan harus segera mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.