Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangkan Perusahaan dalam Kasus Kebakaran Hutan, Hakim Parlas Nababan Perlu Dibina MA

Kompas.com - 04/01/2016, 17:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan hakim Parlas Nababan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dinilai janggal.

Dalam putusannya, Parlas menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Kementerian LHK. Maka dari itu, Mahkamah Agung diminta untuk lebih membina para hakimnya dalam menangani kasus-kasus lingkungan.

"MA mestinya menberikan pembinaan khusus terhadap hakim-hakim dengan putusan yang janggal seperti itu," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam pesan singkatnya, Senin (4/1/2015).

Di dalam gugatan awalnya, Kementerian LHK menilai PT BMH dianggap lalai dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2014, sehingga menyebabkan kebakaran meluas.

(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)

Namun, gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian LHK ditolak sepenuhnya oleh Parlas.

Selain MA, menurut Arsul, Komisi Yudisial juga dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Namun, keterlibatan KY hanya sebatas jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik di dalam proses pengambilan keputusan itu.

Di dalam pertimbangannya, hakim memenangkan PT BMH karena tidak ada tuduhan yang bisa dibuktikan.

(Baca: Ini Dia 23 Perusahaan Pembakar Hutan yang Dijatuhi Sanksi oleh Pemerintah)

Dari hasil laboratorium diketahui, tidak ada indikasi tanaman rusak karena setelah lahan terbakar, tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik.

Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara dan kehilangan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BMH tidak dapat dibuktikan.

"Kalau tidak ada indikasi penyimpangan etik, melainkan hanya persoalan kekeliruan pemahaman hukum lingkungan maka tentu KY tidak bisa masuk," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com