Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan RJ Lino

Kompas.com - 04/01/2016, 15:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

RJ Lino pada Jumat (18/12/2015) lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.

"Untuk RJL, belum dapat info kapan akan dipanggil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, RJ Lino sempat meminta KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Hal tersebut disebabkan Lino telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta KPK Tidak Lakukan Pemeriksaan Dulu)

Menurut Maqdir, proses hukum terhadap kliennya tidak dapat berjalan karena penetapan tersangka Lino akan diuji melalui praperadilan tersebut. 

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II. (Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com