Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet UU ITE Dimanfaatkan untuk Balas Dendam Hingga "Shock Therapy"

Kompas.com - 30/12/2015, 13:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pasal karet yang masih tercantum dalam Rancangan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat mengkhawatirkan.

Pasal karet seperti pencemaran nama baik hingga penistaan agama rentan ditunggangi berbagai kepentingan.

Demikian disampaikan Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Selasa (29/12/2015).

Damar mengungkapkan, penerapan pasal-pasal itu sebenarnya bukanlah untuk kepentingan umum yang lebih besar, tetapi untuk menekan arus demokrasi yang berkembang di internet.

Safenet menemukan sebagian besar pelapor yang menggunakan pasal itu justru pejabat pemerintah.

"Kalau dilihat siapa pengadu dan korbannya selama ini kelihatan polanya. Orang yang pakai pasal ini pasti punya kekuasaan dan akses ke power, sementara korban adalah orang kecil," ujar Damar.

Menurut dia, sejak undang-undang ITE ini diterapkan pada tahun 2008, motif penggunaan pasal pencemaran nama baik hingga penistaan agama yang ada dalam UU itu semakin berkembang.

"Misalnya, ada motif balas dendam. Hanya karena tidak suka, lalu balas dendam dengan menggunakan kesalahan di sosial media," papar Damar.

Motif lainnya adalah untuk membungkam kritik. Misalnya, dengan menekan whistle blower yang berusaha untuk mengungkap suatu hal yang tidak beres.

Selain itu, motif penerapan pasal karet ini juga sebagai upaya shock therapy.

Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang ada di UU ITE yakni 6 tahun penjara dan kini direvisi menjadi 4 tahun penjara.

"Ini ampuh untuk menunjukkan kalau misalnya tidak mau dibeginikan, maka tidak usah melakukan," ujar dia.

Damar pun menuntut agar DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan semangat undang-undang itu dikembalikan pada cita-cita awalnya.

"Undang-undang ini pada awalnya untuk mengatur soal e-commerce, yang mana lebih sedikit ditindak dibandingkan kasus-kasa pencemaran nama baik," ungkap Damar.

Jika pasal itu tetap terus ada, Damar yakin kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE akan semakin banyak ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com