Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Beberkan Lima Temuan Ombudsman soal Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 21/12/2015, 16:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI pada 17 Desember 2015 mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas penyidikan Bareskrim Polri terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Setidaknya ada lima pokok temuan Ombudsman yang menilai penyidikan terhadap Novel maladministrasi.

"Ada beberapa hal yang jadi poin temuan Ombudsman, ada rekayasa kasus atau manipulasi dari proses penyidikan dalam kasus Novel," ujar anggota kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Pertama, Bareskrim Polri dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang, melakukan manipulasi dan rekayasa dalam pembuatan Laporan Polisi No Pol: LP-A/1265/X/2012/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan Brigpol Yogi Hariyanto.

Yogi merupakan orang yang melaporkan Novel ke Bareskrim.

Menurut Alghif, Yogi tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor karena tidak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.

Selain itu, pada tahun kejadian, Yogi masih berusia 18 tahun dan belum menjadi polisi.

Pokok rekomendasi Ombudsman yang kedua, Bareskrim dinilai merekayasa penerbitan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.

Surat tersebut pernah ditunjukkan penyidik Polri saat sidang praperadilan bagi Novel.

Anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mengatakan, surat yang dimiliki penyidik Bareskrim tersebut dapat dipastikan sebagai surat palsu. Pasalnya, surat tersebut berbeda dari surat asli yang dimiliki Novel dan Polda Bengkulu.

Julius membenarkan adanya surat tindakan disiplin karena Novel bertanggung jawab atas yang dilakukan bawahannya. Meski demikian, surat tersebut tidak berisi perintah penahanan selama tujuh hari, seperti dalam surat yang dimiliki Bareskrim.

"Surat disiplin hanya berisi larangan bekerja selama sementara, semacam skors selama tiga hari. Tidak ada penahanan selama tujuh hari," kata Julius.

Poin rekomendasi ketiga, Bareskrim dinilai melakukan manipulasi dan rekayasa penerbitan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Proyektil/Anak Peluru tanggal 15 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Dr Arif Wahyono, SpF, DFM; Juli Purwo Jatmiko, SH; Max Mariners, SIK; Drs Maruli Simanjuntak; dan Hartanto Bisma, ST.

Keempat, Bareskrim dinilai melampaui wewenang berupa manipulasi rekayasa penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2689/BSF/2012 tanggal 9 Oktober 2011 yang dilakukan oleh Kombes Tarsim Tarigan, AKBP Maruli Simanjuntak, AKP Hartanto Bisma, dan Afifah.

Selain itu, dalam pokok rekomendasi kelima, Bareskrim dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan badan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kombes Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetiyono, dan Kompol Suprana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com