Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Memberatkan OC Kaligis...

Kompas.com - 10/12/2015, 08:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

8. Sadapan percakapan Kaligis
Kaligis terus membantah dirinya menyuap hakim dan panitera PTUN Medan meski berbagai keterangan saksi memberatkannya.

Ia menegaskan tak ada satu pun saksi yang melihatnya memberi uang ke hakim.

Karena Kaligis terus membantah, jaksa pun memutarkan sejumlah rekaman pembicaran yang disadap KPK.

Salah satunya adalah percakapan Kaligis dengan anak buahnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah.

Dalam percakapan itu, Kaligis memaksa Indah untuk membatalkan penerbangannya ke Surabaya untuk menangani perkara.

Kaligis malah menyuruh Indah untuk berangkat ke Medan untuk menemui hakim PTUN Medan.

"Cancel saja (ke Surabaya). Kau cuma untuk ketemu hakimnya itu. Cuma buat kasih itu, uang putusan," ujar Kaligis kepada Indah dalam rekaman percakapan itu.

Usai mendengar rekaman itu, Kaligis enggan membahasnya.

"Tidak, itu tidak relevan dengan dakwaan," kata Kaligis.

Kemudian, jaksa kembali memutarkan rekaman percakapan antara Kaligis dan Gary tertanggal 2 Juli 2015.

Dalam percakapan itu, Kaligis meminta Gary menemui hakim Dermawan Ginting di Kantor PTUN Medan.

"Langsung aja bilang mau ngomong empat mata sama Pak Ginting, terus bilang gini, 'Saya disuruh sama Pak Ketua, Pak Kaligis dari tadi cari'. Langsung aja kasih, nanti kalau dia tolak bilang sama Ginting aja. Oke?" kata Kaligis dalam percakapan itu.

"Itu (rekaman) kan cuma sepotong-sepotong. Saya bilang ke Gary, kau pengacara yang disumpah, lho. Hati-hati. Faktanya saya enggak pernah kasih duit kok ke Ginting," tutur Kaligis.

Bahkan, Kaligis menuding Gary bertindak sendiri untuk menyuap hakim dan panitera demi mengabulkan gugatannya.

Menurut Kaligis, Gary hanya menggunakan namanya sebagai akses masuk ke Kantor PTUN Medan dan menyuap mereka.

"Saya enggak pernah nyogok hakim, Yang Mulia. Gary suka ngobyek sendiri," ujar Kaligis

Pembelaan OC Kaligis

Kaligis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa.

Kaligis merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.

"Perkenankan saya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya," kata Kaligis.

Kaligis meminta hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan tuntutan hukum.

Ia kukuh menyatakan tidak pernah menyuap hakim dan panitera PTUN Kota Medan untuk mengabulkan gugatan yang dia ajukan.

Menurut dia, hakim tidak pernah meminta uang kepadanya sehubungan dengan perkara itu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com