TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menuturkan, pihaknya menemukan pratik politik uang sedikitnya di 29 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak.
Menurut Nasrullah, pelanggaran tersebut mayoritas sudah diproses oleh Panitia Pengawas (Panwas). Namun, kemungkinan besar angkanya masih akan bertambah.
"Kalimantan Selatan, misalnya, yang tertangkap tangan oleh Ketua Bawaslu Provinsinya," kata Nasrullah di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Menurut data Bawaslu, modus politik uang yang paling banyak dilakukan adalah pembagian uang atau barang kepada pemilih.
Untuk pembagian uang, Bawaslu menemukan sedikitnya ada 13 daerah. Praktik tersebut dilakukan di sejumlah titik, beberapa di antaranya adalah di Kabupaten Kaur, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara itu, pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon juga ditemukan di Kabupaten Muaro dan Kabupaten Kuantan Senggigi.
"Ini harus diproses hukum sebagaimana imbauan Kapolri," tutur Nasrullah.
Dia melanjutkan, politik uang memang tidak diberikan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Tapi bisa ditegakkan melalui pasal 149 KUHP," ujar Nasrullah.
Adapun Pasal 149 KUHP berbunyi, "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah."
Menurut Nasrullah, seharusnya partai politik dapat melakukan proses rekrutmen anggota dengan baik ke depannya.
Sedangkan bagi calon perseorangan, kata Nasrullah, lebih baik dimajukan atas usulan masyarakat.
"Jangan maju sendiri. Coba kalau masyarakat yang mendorong, saya yakin akan betul-betul disayangi," kata Nasrullah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.