Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan Praktik Politik Uang Sedikitnya di 29 Daerah

Kompas.com - 09/12/2015, 16:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menuturkan, pihaknya menemukan pratik politik uang sedikitnya di 29 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak.

Menurut Nasrullah, pelanggaran tersebut mayoritas sudah diproses oleh Panitia Pengawas (Panwas). Namun, kemungkinan besar angkanya masih akan bertambah.

"Kalimantan Selatan, misalnya, yang tertangkap tangan oleh Ketua Bawaslu Provinsinya," kata Nasrullah di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).

Menurut data Bawaslu, modus politik uang yang paling banyak dilakukan adalah pembagian uang atau barang kepada pemilih.

Untuk pembagian uang, Bawaslu menemukan sedikitnya ada 13 daerah. Praktik tersebut dilakukan di sejumlah titik, beberapa di antaranya adalah di Kabupaten Kaur, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Rokan Hulu.

Sementara itu, pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon juga ditemukan di Kabupaten Muaro dan Kabupaten Kuantan Senggigi.

"Ini harus diproses hukum sebagaimana imbauan Kapolri," tutur Nasrullah.

Dia melanjutkan, politik uang memang tidak diberikan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

"Tapi bisa ditegakkan melalui pasal 149 KUHP," ujar Nasrullah.

Adapun Pasal 149 KUHP berbunyi, "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah."

Menurut Nasrullah, seharusnya partai politik dapat melakukan proses rekrutmen anggota dengan baik ke depannya.

Sedangkan bagi calon perseorangan, kata Nasrullah, lebih baik dimajukan atas usulan masyarakat.

"Jangan maju sendiri. Coba kalau masyarakat yang mendorong, saya yakin akan betul-betul disayangi," kata Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com