Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pelimpahan akan dilakukan pada Kamis (10/12/2015).
"Surat panggilannya untuk hari Kamis, 10 Desember," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Selasa (8/12/2015).
Yuyuk mengatakan, surat tersebut telah diterima oleh KPK. Keberangkatan Novel ke Bengkulu akan didampingi oleh Kepala Biro Hukum KPK AKBP Setiadi sebagaimana panggilan sebelumnya.
Sebelumnya, Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu pada Kamis (3/12/2015) lalu.
Padahal, saat itu surat panggilan yang diterima Novel untuk pelimpahan berkas, bukan penahanan.
Akhirnya Novel dilepaskan dan kembali ke Jakarta setelah pimpinan KPK menangguhkan penahanannya.
Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.