Menurut Supratman, Luhut tidak dapat dijadikan saksi oleh MKD karena tidak hadir saat Setya dan pengusaha Riza Chalid bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Enggak ada gunanya kita dengar keterangan Pak Luhut," kata Supratman, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).
Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, Luhut tidak dapat dihadirkan sebagai saksi karena tidak ikut dalam pertemuan yang pembicaraannya direkam oleh Maroef.
Supratman menilai, posisi Luhut sama dengan nama-nama lain yang disebut dalam percakapan, tetapi tidak menghadiri pertemuan.
Meski demikian, anggota Komisi VII ini mengakui bahwa wacana pemanggilan Luhut belum diputuskan dalam pleno MKD.
"Pak Luhut sama kayak Sudirman Said, mereka bukan saksi jadi enggak tahu apa-apa. Bedanya, Sudirman adalah pelapor," ucap Supratman.
Dalam rekaman pembicaraan antara Setya, Riza, dan Maroef, nama Luhut merupakan salah satu nama yang paling banyak disebut.
Dalam rekaman pembicaraan itu, Luhut digambarkan sebagai figur sentral yang dapat memengaruhi renegosiasi kontrak karya Freeport.
Luhut berkali-kali membantah terlibat dalam kasus dugaan pencatutan nama serta usaha mencari keuntungan pribadi bersama Setya dan dan Riza.
Ia menegaskan tidak setuju jika renegosiasi kontrak dengan Freeport dilakukan sebelum 2019. Terkait namanya yang banyak disebut dalam rekaman pembicaraan, Luhut menyatakan hal itu wajar karena dia terkenal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.