Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Novel Baswedan Ini Korban Manuvernya Siapa?"

Kompas.com - 04/12/2015, 18:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Isnur, keberatan atas perilaku penyidik kepolisian terhadap kliennya.

Pertama, pelimpahan Novel ke kejaksaan ternyata tidak diketahui oleh pihak kejaksaan sendiri. Padahal pelimpahan tahap dua seharusnya penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut.

"Novel Baswedan ini korban manuvernya siapa sih?" ujar Isnur kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2015).

Kedua, kuasa hukum juga menagih janji Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang pernah mengatakan bahwa Novel tidak akan ditahan. Namun nyatanya penyidik Polda Bengkulu malah mengajukan surat penahanan.

Dua hal di atas, lanjut Isnur, memunculkan indikasi pelimpahan klien dan berkas perkara kliennya diperintahkan bukan oleh struktur resmi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, melainkan operasi ilegal.

"Lantas, pertanyaannya, apakah memang ada manuver Bareskrim di luar pengetahuan dan pengawasan Kapolri? Bila ya, atas perintah siapa operasi ilegal ini dilakukan?" tutur Isnur.

Kamis (4/12/2015), Novel mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri.

Kedatangannya didasarkan pada surat panggilan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk menyerahkan dirinya ke kejaksaan, alias tahap dua.

Penyidik Bareskrim lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana, Kejaksaan Agung meminta agar Novel dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Namun, menurut kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Bengkulu, kliennya tidak dibawa ke Kejati Bengkulu. Novel malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu.

Penyidik juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tandatangani. Namun Novel enggan menandatanganinya.

"Ini penculikan namanya. Pelanggaran yang dilakukan penyidik sudah sangat terbuka," ujar Saor.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menduga ada miskomunikasi antara penyidik dengan kejaksaan.

Dia pun memastikan bahwa tahap dua Novel akan dilakukan, Senin (7/12/2015) sesuai kesepakatan dengan Kejati Bengkulu.

Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.

Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Novel yang merupakan tersangka tunggal disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com