Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Terima 51 Surat Dimulainya Penyidikan Kebakaran Hutan

Kompas.com - 30/11/2015, 18:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski bencana kebakaran hutan dan lahan sudah selesai, penegakan hukum terhadap korporasi pelaku pembakaran tetap berjalan.

Saat ini, Kejaksaan Agung menerima 51 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari aparat penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan, jumlah itu terdiri atas 3 SPDP dari Bareskrim Polri, 10 SPDP dari Polda Kalimantan Tengah, 13 SPDP dari Polda Kalimantan Barat, 2 SPDP dari Polda Kalimantan Timur, 15 SPDP dari Polda Sumatera Selatan, dan 8 SPDP dari Polda Jambi.

"Namun, masih ada beberapa berkas yang harus kami kembalikan ke polisi karena kami anggap belum lengkap. Saya lupa yang mana-mana saja," ujar Rachmad, Senin (30/11/2015).

Jampidum Rachmad memastikan bahwa nama tersangka sudah tercantum di semua SPDP tersebut.

Namun, Rachmad mengaku lupa saat diminta merinci perusahaan mana saja yang tercantum dalam SPDP tersebut.

Dia hanya mengingat tiga SPDP yang berkasnya disidik oleh Bareskrim Polri, yakni atas nama PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Resources, dan PT Waimusi Agroindah.

Rachmad mengatakan, ke-51 berkas ini belum terhitung sebagai semua berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan selama tahun 2015.

Rachmad mengaku lupa mengenai jumlah berkas yang sudah disidangkan.

"Yang jelas, ini bukti bahwa penegakan hukum untuk korporasi pembakar hutan tetap kami lanjutkan, tidak berhenti," ujar Rachmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com