Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Huawei Klaim WNA yang Dipekerjakan Mematuhi Aturan Imigrasi

Kompas.com - 30/11/2015, 18:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Huawei Indonesia mengklaim bahwa karyawan asing yang dipekerjakan telah mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memeriksa 12 warga negara asing yang bekerja di PT Huawei Sevices karena masalah dokumen.

Sebanyak 12 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan keimigrasian, saat pihak Imigrasi Jaksel melakukan inspeksi mendadak di tempat mereka bekerja.

"Kami akan bekerja sama penuh dan mendukung pihak berwenang dalam menjalankan proses pemeriksaan lanjutan," ujar Senior Corporate Communication Manager Huawei Indonesia, Yunny Christine, melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).

"Serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," ucapnya.

Dari hasil operasi yang dilakukan pada Jumat (27/11/2015), diketahui bahwa terdapat 32 WNA yang bekerja di PT Huawei Services.

Sebanyak 20 orang dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian. Sementara 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen resmi.

Masing-masing terdiri dari, 9 orang warga China, 1 warga Hongkong, 1 warga malaysia, dan 1 orang warga Filipina.

Kedua belas WNA tersebut dianggap melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(Baca: Tak Punya Dokumen Perizinan, 12 WNA Karyawan PT Huawei Diperiksa)

Selanjutnya, kedua belas WNA tersebut diminta untuk datang dan memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Jaksel.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Yurod Saleh mengatakan, pihaknya akan memeriksa apakah ada unsur pidana atau tidak.

Jika terbukti ada kesengajaan pelanggaran pidana, pihak Imigrasi akan melanjutkannya pada proses hukum. Selain itu, akan dilakukan proses administratif, baik kepada WNA yang berasangkutan dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com