Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas "Legal Standing" Sudirman Said, MKD Undang Pakar Bahasa Hukum

Kompas.com - 24/11/2015, 08:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengundang pakar bahasa hukum, Yayah Bacharia, pada hari ini, Selasa (24/11/2015).

MKD akan berkonsultasi mengenai legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Konsultasi akan digelar secara terbuka di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.

"Kami memerlukan opini pakar mengenai legal standing Bab IV Pasal 5 Tata Beracara MKD," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai rapat pleno MKD, Senin (23/11/2015) kemarin.

Pasal 5 ayat 1 itu berbunyi, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:  a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD."

MKD menilai, laporan Sudirman sebagai pejabat eksekutif tidak diatur dalam poin a, b, atau c pasal tersebut.

"Perlu didiskusikan apakah bisa lembaga eksekutif adukan ketua lembaga legislatif. Jadi, ada masalah ketatanegaraan," kata Surahman.

Permasalahan mengenai legal standing ini membuat MKD menunda membawa kasus Setya Novanto ke tahap persidangan. Namun, internal MKD tak bulat soal legal standing ini.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menilai, kata "dapat" dalam Pasal 5 ayat 1 tidak wajib atau mengikat. Selain itu, ada juga aturan Bab I Pasal 1 ayat (10) tata beracara MKD yang menyebutkan, "Pengadu adalah pimpinan DPR, anggota, setiap orang, kelompok atau organisasi yang menyampaikan pengaduan."

Oleh karena itu, Junimart menilai, setiap warga negara berhak melaporkan siapa saja anggota DPR yang melanggar kode etik ke MKD.

"Kalau tidak melaporkan, dia justru salah," kata Junimart.

Selain mempermasalahkan legal standing, sebagian besar anggota MKD dalam rapat kemarin juga mempermasalahkan rekaman dan transkrip percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang tidak lengkap.

Menurut Sudirman, pertemuan saat Setya Novanto meminta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wapres itu berlangsung selama 120 menit. Namun, rekaman hanya berdurasi 11 menit 38 detik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com