JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merotasi sejumlah anak buahnya. Salah satunya adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung.
"Iya benar, Beliau (Maruli) dimutasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Senin (16/11/2015).
Maruli, sebut Amir, akan digeser menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun, posisi Maruli saat ini digantikan oleh Fadhil Jumhama.
Sebelumnya, Fadhil menjabat sebagai Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Beberapa hari terakhir, Maruli sering dikaitkan dengan kasus suap PTUN Medan.
Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengatakan bahwa dirinya menyuap Maruli sebesar Rp 300 juta.
Uang itu disebut digunakan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, Amir menampik rotasi Maruli terkait kasus korupsi itu.
"Enggak, enggak, ini mutasi biasa, tidak terkait (kasus dugaan korupsi) bansos," ujar Amir.
Selain Maruli, Prasetyo juga merotasi sejumlah pejabat di jajarannya. Namun Amir mengaku lupa siapa saja yang kena rotasi jabatan.
Ia juga belum mengetahui kapan pelantikan pejabat baru. Namun, surat rotasi keluar Jumat 13 November 2015 lalu.
Berawal dari Potongan BAP
Informasi adanya pejabat kejaksaan yang terlibat mengamankan perkara korupsi dana bansos di Pemprov Sumut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Evy.
Dalam BAP, Evy menyebut pengacara OC Kaligis meminta uang kepadanya untuk diberikan kepada sejumlah pihak demi mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos di Sumut.
Salah satu orang yang menerima uang itu adalah Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung sebesar Rp 500 juta.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov," tutur Evy dalam BAP-nya.
Kemudian, dalam sidang perkara suap hakim PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Senin siang, Evy mengatakan, Kaligis meminta uang Rp 300 juta untuk diberikan kepada Maruli.
(Baca: Istri Gatot Akui Beri Kaligis Uang Rp 300 Juta untuk Dirdik Jampidsus)
"Dia bilang, ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Namun (apakah uang itu) ke Gatot, saya enggak tahu," ujar Evy.
"Siapa di Kejagung?" tanya hakim ketua, Artha Theresia. "Dia (Kaligis) sebutkan nama Maruli," kata Evy.
Maruli sebelumnya membantah menerima uang dari Gatot dan Evy. Ia mengklaim bahwa namanya "dijual" seperti yang terjadi selama ini.
(Baca: Disebut Terima Rp 500 Juta dari Istri Gatot, Dirdik Jampidsus Klaim Namanya "Dijual")
"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," ujar Maruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.