Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Rotasi Pejabat Jampidsus yang Disebut Terima Suap dari Istri Gatot

Kompas.com - 16/11/2015, 22:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merotasi sejumlah anak buahnya. Salah satunya adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung.

"Iya benar, Beliau (Maruli) dimutasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Senin (16/11/2015).

Maruli, sebut Amir, akan digeser menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun, posisi Maruli saat ini digantikan oleh Fadhil Jumhama.

Sebelumnya, Fadhil menjabat sebagai Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Beberapa hari terakhir, Maruli sering dikaitkan dengan kasus suap PTUN Medan.

Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengatakan bahwa dirinya menyuap Maruli sebesar Rp 300 juta.

Uang itu disebut digunakan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang ditangani Kejaksaan Agung.

Namun, Amir menampik rotasi Maruli terkait kasus korupsi itu.

"Enggak, enggak, ini mutasi biasa, tidak terkait (kasus dugaan korupsi) bansos," ujar Amir.

Selain Maruli, Prasetyo juga merotasi sejumlah pejabat di jajarannya. Namun Amir mengaku lupa siapa saja yang kena rotasi jabatan.

Ia juga belum mengetahui kapan pelantikan pejabat baru. Namun, surat rotasi keluar Jumat 13 November 2015 lalu.

Berawal dari Potongan BAP

Informasi adanya pejabat kejaksaan yang terlibat mengamankan perkara korupsi dana bansos di Pemprov Sumut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Evy.

Dalam BAP, Evy menyebut pengacara OC Kaligis meminta uang kepadanya untuk diberikan kepada sejumlah pihak demi mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos di Sumut.

Salah satu orang yang menerima uang itu adalah Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung sebesar Rp 500 juta.

"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov," tutur Evy dalam BAP-nya.

Kemudian, dalam sidang perkara suap hakim PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Senin siang, Evy mengatakan, Kaligis meminta uang Rp 300 juta untuk diberikan kepada Maruli.

(Baca: Istri Gatot Akui Beri Kaligis Uang Rp 300 Juta untuk Dirdik Jampidsus)

"Dia bilang, ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Namun (apakah uang itu) ke Gatot, saya enggak tahu," ujar Evy.

"Siapa di Kejagung?" tanya hakim ketua, Artha Theresia. "Dia (Kaligis) sebutkan nama Maruli," kata Evy.

Maruli sebelumnya membantah menerima uang dari Gatot dan Evy. Ia mengklaim bahwa namanya "dijual" seperti yang terjadi selama ini.

(Baca: Disebut Terima Rp 500 Juta dari Istri Gatot, Dirdik Jampidsus Klaim Namanya "Dijual")

"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," ujar Maruli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com