JAKARTA, KOMPAS.com -- Kejaksaan Agung akan memeriksa tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rabu (11/11/2015) mendatang.
"Betul, Rabu besok (Gatot) akan kami periksa," ujar Ketua Tim Penyidik Victor Antonius saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/11/2015).
Pemeriksaan, lanjut Victor, akan dilaksanakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Gatot yang merupakan Gubernur nonaktif Sumatera Utara itu juga berstatus tersangka atas kasus yang berbeda di KPK.
"Biar lebih efektif saja, kami yang ke sana (KPK)," ujar Victor.
Victor memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak KPK soal jadwal pemeriksaan tersebut.
Gatot ditetapkan tersangka lantaran saat jadi Gubernur Sumatera Utara diduga tidak memverifikasi penerima dana bansos dan merekayasa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola dana bansos itu, sehingga tak tepat sasaran dan menyebabkan kerugian negara.
Adapun KPK telah tiga kali menetapkan Gatot sebagai tersangka. Pertama, Gatot jadi tersangka dalam perkara suap hakim dan panitera PTUN.
Kedua, Gatot jadi tersangka dalam perkara suap ke Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus bansos di kejaksaan. Ketiga, sebagai tersangka pemberi suap kepada sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemrpov Sumut, Eddy Sofyan. Eddy diduga berperan meloloskan data penerima Bansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.