JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan surat edaran Kepala Polri mengenai penanganan ujaran kebencian.
Desmond menilai bahwa surat edaran itu bisa membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah, khususnya kepada Presiden Joko Widodo.
"Rezim Jokowi seperti takut atas kritikan yang ada saat ini," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2015).
Ia menganggap surat ini adalah upaya untuk menghidupkan kembali pasal mengenai larangan penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Upaya pemerintah sebelumnya, yang hendak menghidupkan pasal itu melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terancam gagal karena mendapat kritik dari masyarakat.
"Kalau untuk meredam suara kritis, maka sama saja menghidupkan pasal karet KUHP yang sudah dicabut MK," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Desmond menyadari bahwa surat edaran mengenai ujaran ini ditujukan untuk umum, bukan hanya untuk presiden.
Namun, dia mengatakan, sudah ada berbagai aturan yang membatasi kebencian antar-masyarakat sehingga surat edaran tak diperlukan lagi.
Oleh sebab itu, dia mencurigai bahwa surat edaran ini sebenarnya ditujukan untuk melindungi pemerintahan Jokowi.
"Kalau tujuannya agar enggak ada masyarakat yang mengkritik pemerintah, maka itu sudah kebablasan," ucap Desmond.
Pada awal bulan lalu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.