Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan kedua anggotanya dipukul dan diseret hingga luka-luka.
"Kejadian bermula ketika polisi hendak membubarkan aksi massa. Tigor dan Obed, yang saat itu sedang bertugas mendampingi aksi massa buruh, juga ikut dipukul oleh polisi ketika sedang menggunakan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan aksi," kata Alghiffari, kepada wartawan, Sabtu (31/10/2015).
Selain dipukul, lanjut dia, oknum polisi juga menyeret keduanya ke dalam mobil. Meski telah dijelaskan sebagai pendamping buruh, kata Alghiffari, keduanya tetap dipukul ketika di dalam mobil.
Tigor dan Obed pun dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Selain itu, juga ada 23 buruh yang ditangkap.
"Mereka ditangkap dengan brutal, diseret, dipukul, bahkan hingga kepalanya robek. Tidak hanya badan, mobil komando buruh pun dirusak oleh (oknum) polisi," kata Alghiffari.
Atas tindakan ini, Alghiffari menyebut kepolisian tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 juncto Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Oknum polisi, lanjut dia, justru memicu terjadinya kerusuhan.
"Ini tindakan brutal kepolisian," kata Alghiffari.
LBH Jakarta pun menuntut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian untuk membebaskan Tigor, Obed, serta 23 buruh lainnya. Ia juga menuntut agar Kapolda menindak tegas anggota polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap Tigor, Obed, dan 23 buruh lainnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal belum menjawab ketika dikonfirmasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.