JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II, Masinton Pasaribu, menilai ada pelanggaran hukum oleh PT Pelindo II dalam perpanjangan konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hongkong, PT Hutchinson Port Holding.
"Terbukti, Itu melawan hukum dan penyelundupan hukum," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Hal itu diungkapkan Masinton usai rapat kerja Pansus Pelindo II dengan Kejaksaan Agung.
Dalam rapat itu, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad membantah pernah menyetujui perpanjangan konsesi Pelindo II.
Artinya, kata Masinton, klaim Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino selama ini bahwa perpanjangan konsesi sudah dilegalkan oleh Kejagung sebagai kebohongan.
"Kalau pandangan hukum Jamdatun digunakan sebagai dasar hukum, maka perpanjangan konsesi ini jelas melawan hukum," ucap Politisi PDI-P ini.
Menurut Masinton, apabila terbukti ada pelanggaran konstitusi dalam perpanjangan kontrak, maka hal itu bisa dibatalkan. Pengelolaan pelabuhan diambil alih pihak negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.