Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Ada "Calo" Pemondokan dalam Penyelenggaraan Haji Era Suryadharma

Kompas.com - 28/10/2015, 18:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Nahel Al Ahyar, staf bagian keuangan Kantor Urusan Haji di Jeddah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Nahel mengatakan, tugasnya untuk membayar biaya pemondokan, katering, dan hotel transit untuk jamaah haji.

Dalam kesaksiannya, Nahel mengaku pernah membayarkan sejumlah uang untuk biaya pemondokan melalui orang bernama Saleh Salim Badegel. Belakangan baru diketahui Nahel bahwa Saleh merupakan calo dalam pengadaan pemondokan. |

"Saat itu saya tidak tahu (calo). Pas pemeriksaan (di KPK) baru tahu," ujar Nahel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Nahel mengatakan, pada tahun 2012, Saleh mendatanginya untuk mendampingi perusahaan penyedia pemondokan. Setahu Nahel, saat itu Saleh bekerja untuk perusahaan tersebut.

Setelah terjadinya kesepakatan harga, kantor urusan haji membayarkan biaya pemondokan menggunakan cek dengan kurs riyal Arab Saudi.

"Cek atas nama yang dikontrak, tapi yang menerima Saleh Badegel," kata Nahel.

Menjelang hari raya Idul Fitri, Nahel mengaku menerima uang dari Saleh sebesar 2.500 riyal Arab Saudi. Saat itu, Nahel menganggap pemberian Saleh sebagai hadiah biasa menjelang lebaran.

"Dia pernah kasih saya uang tapi bukan cek. Ada pernah sebelum lebaran idul fitri, sesudah itu di akhir sehabis operasional," kata Nahel.

Selain Saleh, Nahel juga menyebut adanya calo lain bernama Abdul Halim, Ujang, dan Hasanudin Asmat. Dari Ujang pun Nahel menerima 2.500 riyal Arab Saudi dan dari Abdul sebesar 3.000 riyal Arab Saudi usai pembayaran dilunasi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Saleh Salim Badegel merupakan orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR-RI yang diwakili oleh Hasrul Azwar menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Mohammad Syairozi Dimyathi untuk disewa dan dipergunakan sebagai penyedia perumahan jemaah haji. Di antaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri dan Majmuah Ilyas.

Hasrul pun memperkenalkan Dimyathi dengan Saleh. Setelah pertemuan tersebut, Saleh, Hasrul beserta anggota Komisi VIII lainnya yaitu Chaerunnisa, Jazuli Juwaini, Zulkarnaen Djabar, dan Said Abdullah melakukan pertemuan membahas fee.

Disepakati bahwa fee untuk anggota Poksi di Komisi VIII DPR RI dalam penyewaan perumahan di Madinah sejumlah 30 riyal Arab Saudi perjemaah dan di Jeddah sejumlah 20 riyal Arab Saudi perjemaah.

Sekitar bulan April 2012, Hasrul kembali menyerahkan nama-nama majmuah penyedia perumahan di Madinah kepada Subhan Cholid selaku Wakil Ketua Tim Penyewaan Perumahan agar disewa dan dipergunakan sebagai perumahan serta hotel transito jemaah haji Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com