JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja'far membantah kewajiban pendamping dana desa untuk menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Marwan mengklaim bahwa rekrutmen terhadap pendamping dana desa sudah dilakukan, dan prosesnya terbuka.
"Itu semua tidak benar," kata Marwan dalam pesan singkat yang diterima, Senin (26/10/2015).
Dia mengungkapkan pendamping dana desa dilakukan secara terbuka. Seluruh masyarakat boleh mendaftar. "Kami membuka secara online dan offline via provinsi," kata dia.
Sebelumnya, beredar surat pernyataan komitmen berlogo Partai Kebangkitan Bangsa yang berisi seperti surat pendaftaran untuk menjadi pendamping dana desa. Program pendamping dana desa ini adalah program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dipimpin Marwan Ja'far.
Marwan sebelumnya adalah Ketua Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2004-2009. Surat tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan seseorang apabila ingin menjadi pendamping dana desa.
Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:
1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program pendampingan anggaran desa
2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program
3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan/membantu membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa
4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping 5.
Apabila kemudian hari pernyataan ini, dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kabupaten Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat ini kemudian harus ditandatangani di atas materai oleh pendaftar pendamping desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.