Ia mengungkapkan, alasan penyitaan itu ilegal karena ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan, yakni pada Jumat 28 Agustus 2015. Saat itu, kata Rudi, karyawan tidak memiliki pilihan lain selain menandatanganinya.
“Ternyata, tanggal 8 Oktober 2015, penyidik yang menggeledah dan menyita dokumen perusahaan itu kembali meminta karyawan menandatangani lagi berita acara penyitaan tanggal 28 Agustus 2015 lalu itu,” ujar Rudi, di Kompleks Mabes Polri, Jumat (23/10/2015).
“Lah bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani setelah penyitaannya sudah berlangsung lama? Ini tidak benar namanya,” ujar Rudi.
Kedua, kuasa hukum telah mengonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan surat balasan Wakil Ketua PN Jakut tanggal 2 Oktober 2015, PN Jakut hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja.
“Ternyata surat isin penyitaannya tidak ada. Yang dipegang penyidik saat itu hanyalah surat izin penggeledahannya saja. Jelas ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Rudi.
Atas dasar itu, sejumlah karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya atas surat tertanggal 8 Oktober 2015. Artinya, pihak Pelindo menyatakan bahwa penyitaan dokumen perusahaannya tidak sesuai prosedur. Pihak Bareskrim Polri belum ada yang memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.
Diberitakan, Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo di Jakarta Utara, 28 Agustus 2015 lalu. Aksi penggeledahan tersebut bertepatan dengan ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi mobile crane. Dalam kasus ini sendiri, penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih di dalam penyidikan dan belum diserahkan ke kejaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.