Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Banggar: DPR Tak Bisa Usulkan Dana Alokasi

Kompas.com - 23/10/2015, 09:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit menegaskan, DPR tidak bisa mengajukan usulan dana alokasi khusus. Dia bingung kenapa kewenangan ini tiba-tiba diatur dalam Pasal 12 ayat (2) RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, yang disahkan dalam rapat Panitia Kerja RUU APBN 2016, di Jakarta, Selasa (20/10/2015) lalu.

Dengan pasal itu, DPR berhak untuk mengusulkan dana alokasi khusus fisik, yang pagu anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun. Bahkan, pengalokasian dana alokasi khusus reguler senilai Rp 57,57 triliun, yang porsinya paling besar, harus melalui usulan dari parlemen.

"Tidak boleh ada dana alokasi yang diusulkan DPR. Pengusulan dana semuanya harus dari pemerintah. RAPBN semuanya diusulkan pemerintah. Harus dihapus itu," kata Supit kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2015).

Supit mengaku memang tidak hadir dalam rapat Panja tersebut sehingga tidak mengetahui bagaimana pasal itu bisa masuk kedalam RUU APBN. Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKB Jazilul Fawaids dan dihadiri oleh 16 Anggota.

Adapun pihak yang hadir mewakili pemerintah adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wismana Adi Suryabrata.

"Itu semata-mata kesalahan dari tim perumus. Tapi Itu redaksionalnya dari pemerintah. Saya juga bingung. Itu pasti dicabut," kata dia.

Penghapusan ini, menurut dia, akan dilakukan dalam rapat kerja selanjutnya antara Banggar dan pemerintah. Dalam rapat tersebut, dia juga akan mengkarifikasi kepada anggota lain dan pemerintah, bagaimana pasal tersebut bisa masuk ke RUU APBN.

Supit pun membantah ada skenario menyandera APBN 2016 jika pasal mengenai dana alokasi ini tidak diakomodir. RAPBN 2016 rencananya akan disahkan dalam paripurna pada 30 Oktober mendatang, sebelum masa reses. Jika gagal disahkan, maka pemerintah harus menggunakan APBN 2015.

"Saya sebagai Ketua Banggar akan hapus itu. Saya jamin," ujarnya.

Secara terpisah, seperti dikutip Harian Kompas, pemerintah juga sudah menyatakan akan menghapus pasal 12 itu.

"Dalam APBN, tugas mengusulkan adalah pemerintah. Artinya, Dewan tidak berwenang mengusulkan APBN. Hanya pemerintah. Tugas Dewan adalah membahas, kemudian menyampaikan pertimbangan dan masukan terhadap usulan pemerintah sampai pada kesimpulan dan kesepakatan bersama," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto yang juga hadir dalam keterangan pers itu, menambahkan, munculnya tambahan rumusan pada Pasal 12 berikut penjelasannya merupakan hasil diskusi panitia kerja transfer daerah. Hadiyanto adalah Koordinator Panitia Kerja Perumusan Draf RUU APBN 2016 dari pihak pemerintah yang menyepakati rumusan titipan DPR tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com