"Pada intinya, KPK itu men-support polisi dan kejaksaan. Supaya lebih maju, efisien dan efektif. Karena itu tujuan dibentuknya KPK," ujar Basaria, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Ia yakin, revisi UU KPK tidak bertujuan melemahkan, melainkan untuk penguatan lembaga KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
"Jadi tidak ada istilah melemahkan. Melemahkan dari segi mana? Saya punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan," ujar Basaria.
Namun, saat ditanya poin-poin yang akan direvisi dan menjadi kontroversi, Basaria enggan menjawabnya.
Enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) lalu. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian publik antara lain, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12 tahun saja. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. Belakangan, pemerintah menolak revisi itu. Pembahasan revisi UU KPK pun ditunda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.