Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pembakar Hutan, Pemerintah Tak Bedakan Perusahaan Asing atau Lokal

Kompas.com - 20/10/2015, 04:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani mengatakan, pemerintah tidak akan membeda-bedakan perlakuan hukum terhadap perusahaan yang tertangkap melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Terkait penegakkan hukum, kita tidak melihat ini dari negara mana dan grup mana. Yang kita lakukan aalah jika perusahaan tersebut melakukan tindak pidana, tentu akan kami proses. Buat kami, tidak penting asing maupun tidak asing," ucap Roy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LHK Jl. Gatot Subroto, Jakarta Senin (19/10/2015).

Roy menambahkan, perusahaan-perusahaan di areal kebakaran lahan dan hutan seharusnya melengkapi perlengakapan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Ini disebabkan syarat-syarat tersebut juga sudah tercantum dalam perizinan perusahaan.

"Semua ketaatan yang tercantum dalam perizinan harus mereka lakukan dalam jangka waktu tertentu. Begitu juga persyaratan-persyaratan lingkungan lainnya yang mereka harus patuhi," tutur Roy.

Sebaran titik api

Kementerian LHK, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan informasi sebaran titik api yang telah mencapai 18 provinsi. Beberapa di antaranya adalah Sulawesi Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, hingga Maluku Utara.

"Pemerintah terus berupaya untuk memadamkan api. Tapi kondisinya memang luar biasa. Dulu kita tidak pernah membayangkan Sulawesi itu berderet titik apinya. Kalau membayangkan kebakaran lahan dan hutan kan kepala kita langsung ke Riau," ucap Roy.

Sehubungan dengan meluasnya titik api ke daerah-daerah tersebut, Kementerian LHK juga telah berkomunikasi dengan unsur-unsur daerah, Perhutani dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Pemerintah Daerah untuk upaya pemadaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com