Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Terima Gratifikasi di Pasirian Diancam Demosi hingga Pemecatan

Kompas.com - 16/10/2015, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Budi Winarso menegaskan, apapun alasannya, seorang pejabat Polri tidak boleh menerima uang atau barang dari pihak lain. Budi pun menilai, alasan tiga oknum Polsek Pasirian yang diduga menerima uang dari pelaku tambang ilegal dalam sidang disiplin, Kamis (15/10/2015) lalu, tidak dapat diterima.

Ketiga oknum Polisi tersebut tetap melanggar kode etik. "Ya karena jabatannya, mereka menerima sesuatu. Itu saja sudah masuk ke kategori gratifikasi. Itu tetap tidak boleh," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2015) siang.

Meski demikian, Budi mengaku tidak melihat langsung jalannya sidang disiplin tiga oknum polisi tersebut. Dia pun menyerahkan segala putusannya kepada hakim sidang disiplin tersebut.

Pihaknya tidak ingin mengintervensi proses tersebut. Budi juga tidak bisa memprediksi apa sanksi bagi ketiga oknum polisi tersebut. Di kepolisian, sanksi yang mungkin bisa dikenakan adalah demosi atau penurunan jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Tapi lagi-lagi saya belum tau prosesnya loh ya. Kita lihat saja sidangnya bagaimana, kan terbuka," lanjut dia.

Budi menambahkan, dalam sidang vonis yang rencananya digelar Selasa (20/10/2015) yang akan datang, dirinya akan turun langsung untuk memantau sidang tersebut.

Diberitakan, dalam sidang disiplin, tiga anggota polisi yang menjadi terperiksa membantah menerima jatah uang bulanan seperti yang disebut Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono.

Mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, mengaku pernah mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta pada awal Juli lalu dari Kades Hariyono melalui anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo. Tapi uang itu adalah uang sumbangan acara HUT Polri.

Sudarminto mengaku, pernah beberapa kali menerima uang dari Kades Hariyono untuk bantuan operasional sebesar Rp 400.000. Bantahan juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi. Dia mengaku tidak pernah menerima uang bulanan sebesar Rp 500.000 dari Kades Hariyono.

Syamsul mengatakan, dia pernah dipaksa menerima uang sebesar Rp 50.000 yang dimasukkan sendiri oleh Hariyono ke dalam sakunya. Sementara anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, mengaku tidak sering menerima uang dari Kades Hariyono.

"Biasa diberi sebesar Rp 50.000 atau Rp 100.000 setelah kegiatan di balai desa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com