JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Prasetyo berharap tidak ada pihak eksternal yang melontarkan opini terkait kasus tersebut.
"Silakan ungkap semua, cuma, jangan mencari-carilah. Jangan juga orang yang tidak tahu bicara macam-macam gitu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Prasetyo merasa yakin bahwa KPK akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia meminta pihak eksternal tidak ikut mencampuri dengan melontarkan opini tanpa fakta.
Politisi Partai Nasem itu menyebutkan, Kejaksaan Agung akan bersinergi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang juga menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Enggak tahu permasalahan, tetapi bicara yang enggak-enggak. Itu yang mereka harus tahu dulu persoalan seperti apa, enggak boleh berasumsi," ujarnya.
KPK menjerat Rio terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
"Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji. Kalau PRC itu diduga menerima hadiah atau janji," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi SP, Kamis.
Johan enggan menyebut nominal gratifikasi yang diterima Patrice. Hingga saat ini, KPK masih akan melakukan pengembangan kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.