Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem Surati Sekjen DPR Tolak Kenaikan Tunjangan

Kompas.com - 15/10/2015, 16:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Nasdem menyurati Sekjen DPR RI untuk menolak kenaikan tunjangan. Surat dikirim pada Kamis (15/10/2015) pagi ini dan dibagikan kepada wartawan oleh Wakil Ketua Fraksi Nasdem Irma Suryani.

Dalam salinan surat yang diterima, Fraksi Nasdem merinci kenaikan tunjangan yang didapatkan oleh para anggotanya. Tunjangan kehormatan naik sebesar Rp 1.860.000. Tunjangan listrik naik Rp 1.000.000.

Kemudian tunjangan telepon naik sebesar Rp 1.200.000. Fungsi pengawasan anggaran juga naik sebesar Rp 1.250.000. Terakhir, komunikasi insentif naik sebesar Rp 1.414.000. Total kenaikan tunjangan keseluruhan adalah Rp 6.724.000, dipotong pajak 15 persen menjadi Rp 5.715.400.

"Sehubungan dengan itu, mulai bulan Oktober 2015 dan seterusnya untuk diberhentikan dan tidak diberlakukan," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Fraksi Nasdem Irma Suryani dan Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie.

Selain menyurati Sekjen DPR, Fraksi Nasdem juga telah menyurati semua anggotanya untuk mengembalikan kenaikan tunjangan yang sudah cair sejak bulan Juli sampai dengan September 2015.

Surat tersebut meminta seluruh anggota mengembalikan Rp 5.715.000 x 3 Bulan dengan cara mentransfernya ke rekening Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem.

"Mohon kesediaan para Anggota untuk mengembalikan melalui Fraksi mulai hari Senin 14 Oktober 2015 yang selanjutnya akaan dikembalikan ke Kas Negara melalui Sekjen DPR RI," tulis surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com