Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Ditunda, Politisi PDI-P Tidak Sakit Hati ke Jokowi

Kompas.com - 13/10/2015, 22:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Arteria Dahlan, mengaku dapat menerima keputusan Presiden dan DPR yang sepakat menunda revisi UU KPK.

"Kita harus menghormati, kita terima dan apresiasi keputusan itu," kata Arteria saat dihubungi, Selasa (12/10/2015).

Arteria mengatakan, sebenarnya Fraksi PDI-P berniat melakukan revisi UU KPK dengan maksud dan tujuan yang baik. Tidak ada maksud sedikit pun untuk melemahkan KPK. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa PDI-P akan bersabar dan membahas revisi UU KPK ini pada kemudian hari.

"Karena UU KPK ini sudah masuk prolegnas prioritas, tentunya ada pembahasan, tetapi tidak sekarang karena sekarang fokus pemerintah adalah mengenai ekonomi," ucap dia.

Arteria tak menampik bahwa niat Fraksi PDI-P merevisi UU KPK ini datang langsung dari pimpinan partai berlambang banteng itu. Namun, dia tidak melihat Presiden Joko Widodo, yang juga kader PDI-P, membangkang dari perintah partai karena meminta revisi ini ditunda.

"Saya pikir kita tidak melihat dari prespektif itu. Sebagai kepala pemerintahan tertinggi, Presiden kan punya hak prerogatif juga. Kami selalu menghormati. Tidak ada rasa sakit hati," ujar anggota Komisi II DPR ini.

Arteria menambahkan, sambil menunggu waktu yang tepat untuk membahas revisi UU KPK ini, PDI-P akan turut menampung aspirasi masyarakat. Menurut dia, draf revisi yang diusulkan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Selasa pekan lalu, belum final dan masih dapat berubah.

Aspirasi mengenai revisi UU KPK nantinya bisa disampaikan langsung kepada fraksi, atau kepada alat kelengkapan Dewan yang ada di DPR. "Kami buka ruang bagi masyarakat untuk sama-sama mengawal revisi UU KPK ini," ucapnya.

Rencana revisi UU KPK diusulkan oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi dalam rapat Baleg, Selasa (6/10/2015) pekan lalu. Draf revisi yang diusulkan mencakup aturan bahwa KPK bekerja selama 12 tahun setelah RUU tersebut diundangkan.

Selain itu, ada pula batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, lembaga pengawas kinerja KPK akan dibentuk.

Namun, dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden di Istana, Selasa petang ini, kedua belah pihak sepakat agar revisi UU KPK ini ditunda sampai masa sidang DPR berikutnya.

Poin yang akan direvisi juga mengerucut menjadi empat hal saja, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com