Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Pelaku Kekerasan Seks terhadap Anak Boleh Dikebiri asal...

Kompas.com - 12/10/2015, 16:17 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan usulan pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak ke Mahkamah Agung. Pemberatan hukuman itu mulai dari kebiri hingga hukuman mati.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil angkat bicara soal wacana tersebut. Dia menilai, pemberatan hukuman, seperti kebiri, bisa dilakukan jika punya dasar hukum yang kuat. "Ada regulasinya tidak, kalau ada regulasinya, tentunya tidak ada masalah juga kalau hukum formal tidak bikin kapok," ucap Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Senin (12/10/2015).

Meski begitu, pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, perlu ada pembuktian jika hukuman formal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang tak membuat efek jera.

"Jadi, menurut saya, perlu ada pembuktian kalau hukum formal untuk tipe kriminal seperti itu berhasil atau tidak. Kalau statistik menyatakan hukum formal tidak berdampak, berulang, ya upaya lain bisa saja, termasuk gagasan itu, walaupun secara kelelakian sulit membayangkan," tuturnya.

Dia menambahkan, persoalan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan masalah setuju atau tidak. Namun, perlu ada kajian mendalam, terutama soal hak asasi manusia.

"Kalau tiba-tiba suatu waktu manusia itu insaf dalam suatu waktu hidupnya dan sudah menjalani hukuman hukuman gimana? Dilihat dulu pengaruh hukum formalnya. Kalau berhasil membuat jera, saya kira tidak perlu. Kalau statistik menyatakan tidak ada perubahan, wacana lain perlu dipertimbangkan, jadi bukan setuju nggak setuju," Emil menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com