Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pengampunan Pajak Hanya untuk Pengusaha yang Tidak Korupsi

Kompas.com - 09/10/2015, 21:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty atau pengampunan bagi penunggak pajak hanya berlaku untuk para pengusaha yang bersih dari indikasi korupsi. Ia tidak sepakat jika koruptor turut diberikan pengampunan pajak.

"Betul-betul hanya yang uang pengusaha yang ke luar, bukan uang koruptor, para koruptor enggak boleh," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Ia juga menolak jika tax amnesty disebut sebagai pengampunan pajak terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Kalla, tax amnesty adalah kebijakan pemutihan pajak yang bertujuan memperbaiki perekonomian nasional.

"Saya kira kalau koruptor pastilah (tidak) diampuni. Ini sebenarnya sama dengan pemutihan tahun 1984 dan 1964. Pemutihan saja, bukan pengampunan bersifat umum," ujar Kalla.

Kebijakan ini diharapkan bisa menarik kembali uang-uang para pengusaha yang disimpan di luar negeri. "Mereka itu menyimpan uang di luar negeri karena kita menganut suatu devisa bebas. Hasil ekspor itu, devisa bebas. Nah sekarang mereka boleh masukan uang ke dalam negeri, bayar pajak berapa persen, 5 persen," tutur Kalla.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan semacam ini juga dilakukan di negara lain. Bahkan ada suatu negara yang melakukan pemutihan pajak setiap 20 tahun sekali. Meskipun demikian, Kalla mengakui bahwa kebijakan ini ada dampak negatifnya.

"Orang yang rajin bayar pajak nanti (merasa) tidak (diperlakukan) adil," ucap dia.

Adapun kebijakan tax amnesty tengah menunggu payung hukumnya siap untuk bisa diterapkan. Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan undang-undang terkait tax amnesty selesai tahun ini sehingga payung hukumnya diharapkan siap sekitar Oktober 2015. (Baca: Wapres Nilai Pemerintah Perlu Ampuni Penunggak Pajak)

Melalui pengampunan pajak, negara menghapuskan utang pokok berikut sanksi administrasi yang terutang selama ini. Biasanya, wajib pajak hanya diwajibkan membayar 5 persen dari utang pokok. Sebelumnya muncul wacana bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty diperluas, tak terkecuali terhadap penunggak pajak yang terindikasi korupsi.

Wacana pengampunan pajak kepada koruptor ini dinilai akan menimbulkan kontroversi hukum yang panjang. Dalam pengalaman pengampunan pajak yang dilakukan beberapa negara, korupsi termasuk yang dikecualikan. Artinya, subyek dan obyek yang disinyalir terkait dengan korupsi tidak bisa memanfaatkan program tersebut. (Baca: RUU Pengampunan Nasional Diusulkan DPR, untuk Siapa?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com