Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Tak Sepakat Umur KPK Dibatasi dan Penuntutan Dihilangkan

Kompas.com - 09/10/2015, 10:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menolak jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi didasarkan pada draf revisi yang ada saat ini. PPP menilai, sebagian pasal pada draf revisi tersebut justru akan melemahkan KPK.

"PPP tidak setuju terhadap beberapa hal, termasuk jika difinalkan pembatasan 12 tahun. PPP juga tidak merasa perlu kewenangan KPK dalam penuntutan dihilangkan," kata anggota Fraksi Arsul Sani, saat dihubungi, Jumat (9/10/2015).

Arsul mengaku tidak mengetahui dari mana draf revisi UU KPK berasal. Ia mengakui, ada sejumlah anggota F-PPP yang ikut menandatangani usulan revisi UU KPK. Namun, Fraksi PPP sejauh ini belum membahas dan menentukan sikap, termasuk hal-hal apa saja yang akan direvisi, ditambahkan atau dikurangi.

Kendati demikian, lanjut Arsul, F-PPP setuju dengan sejumlah pasal lain, misalnya pembentukan lembaga pengawasan yang bersifat eksternal. Lembaga tersebut nantinya akan mengawasi ketaatan KPK dalam melaksanakan kewenangannya.

"Sehingga kewenangan KPK yang besar itu lebih terjaga dari penyalahgunaan," tambah Anggota Komisi III DPR ini.

Saat ini, menurut dia, PPP mentolerir hal itu karena menghormati hak masing-masing anggota. Namun, ketika PPP menentukan sikap resmi apakah revisi UU KPK perlu dilakukan, termasuk pasal-pasal yang akan dimuat dalam revisi, maka seluruh anggota Fraksi PPP harus mematuhinya.

"Kalau sudah diputuskan apa sikap fraksi, maka semua harus taat, Pak Romy (ketua Umum PPP) pun juga harus taat," ujarnya.

Pada daftar pengusul, ada lima anggota Fraksi PPP yang menandatangani usulan revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015). Selain dari Fraksi PPP, ada pula sejumlah anggota lain dari Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Namun,Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku akan mencabut tandatangannya dari usulan revisi UU KPK itu. Dia mengaku hanya menandatangani usulan agar revisi UU KPK bisa menjadi inisiatif DPR dan masuk prolegnas prioritas 2015, tapi tidak mengetahui pasal per pasal yang akan direvisi.

Hal serupa juga disampaikan oleh sejumlah anggota pengusul lainnya. Sejauh ini, hanya Fraksi PDI-P yang mengaku sudah mengetahui dan mendukung penuh semua pasal yang ada dalam draf revisi UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com