JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari dalam perkara dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berkas penyidikan Ahmad kemudian dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
"Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti AK terkait suap RAPBD 2014-2015 ke penuntut umum," ujar Yuyuk, Selasa (6/10/2015).
Yuyuk mengatakan, dalam 14 hari ke depan, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan. Setelah itu, Ahmad akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
Ahmad ditahan KPK sejak 16 September 2015. Seusai ditahan, kuasa hukum Ahmad, M Musa mengatakan, kliennya disangka melanggar Pasal 55 yang artinya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, ada anggota DPRD Riau lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Yang menerima 4 sampai 5 orang, diperkirakan. Tidak sampai Rp 1 miliar untuk semuanya," kata Musa.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka. Annas diduga menyuap Ahmad untuk memengaruhi proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan di DPRD Riau.
Atas perbuatannya, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Sementara itu, Ahmad dijerat KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau h atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.