JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyebutkan bahwa panitia khusus yang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II akan melibatkan empat komisi lain di DPR. Setiap komisi akan mengusut kasus tersebut sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
Masinton mengatakan, selain Komisi III yang berhubungan dengan penegakan hukum, pansus itu juga akan melibatkan Komisi V yang berkaitan dengan dwell time atau waktu tunggu pengangkutan peti kemas. Pansus juga melibatkan Komisi VI yang berkaitan dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dianggap melanggar undang-undang.
"(Juga melibatkan) Komisi IX yang fokus pada ketenagakerjaan. Komisi XI berkaitan dengan anggaran pendanaan dan keuangan," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Politisi Partai PDI-Perjuangan tersebut mengatakan, pembentukan Pansus Pelindo II merupakan upaya DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pansus akan mendorong tata kelola BUMN yang benar, profesional, dan tidak merugikan para pekerja maupun negara.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa keanggotaan Pansus Pelindo II akan bersifat proporsional berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Setelah ini terbentuk, nanti disampaikan ke pimpinan, nanti disahkan lagi di rapat paripurna keanggotaannya. Baru pansus bisa melaksanakan kegiatannya," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Ia mengatakan, Pansus Pelindo II akan memiliki kewenangan kuat dalam menjalankan tugasnya untuk mengusut dugaan korupsi di Pelindo II. Pansus dapat memanggil pimpinan lembaga, Kementerian BUMN yang membawahi PT Pelindo, dan Dirut Pelindo II untuk menuntaskan kasus itu. Penelusuran pansus disampaikan kepada pimpinan dan keputusannya akan disahkan dalam rapat paripurna.
Pembentukan Pansus Pelindo II disetujui dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2015/2016 di Kompleks Parlemen, Senin. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, pembentukan pansus ini untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobile crane.
"Adanya penggeledahan Pelindo II oleh Bareskrim menunjukkan adanya persoalan pidana korupsi," kata Aziz saat membacakan tujuan pembentukan Pansus Pelindo II.
Setelah mendengar penjelasan dari Aziz, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin jalannya sidang paripurna meminta persetujuan dari 299 anggota Dewan yang hadir. Para anggota DPR pun menyetujuinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.