JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menyebut usul penghentian kasus (deponering) yang menjerat Bambang Widjojanto adalah usul yang baik. Namun, rupanya Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti tidak setuju akan hal tersebut.
Kepada wartawan di lokasi perayaan HUT ke-70 TNI di Cilegon, Banten, Senin (5/10/2015), Badrodin mengatakan bahwa kasus itu saat ini telah berada di wewenang Kejaksaan Agung. Soal dihentikan atau tidak, pada dasarnya, dia menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan.
"Kalau masalah di-deponering, itu haknya kejaksaan. Haknya Jaksa Agung. Silakan saja selama pertimbangan-pertimbangan hukumnya ada," ujar Badrodin.
"Tapi, harapan Polri, harapan penyidik itu bisa tetap diproses di peradilan. Karena apa? Karena ini demi kepastian hukum, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," kata Badrodin.
Proses peradilan atas perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, lanjut Badrodin, juga sekaligus sebagai bukti bagi masyarakat bahwa Polri tidak melakukan kriminalisasi seperti yang selama ini dituduhkan.
Dikutip dari harian Kompas, Jokowi mengungkapkan hal tersebut saat kunjungan kerja di Sukoharjo, Sabtu 3 Oktober 2015 lalu. Jokowi menyebut, usulan para akademisi untuk menghentikan kelanjutan perkara Bambang adalah usulan yang baik.
"Ini masukan-masukan yang baik. Nanti saya pertimbangkan, sangat saya pertimbangkan," ujar Jokowi.
Bambang adalah tersangka perkara menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.
Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.
Jumat (18/9/2015) lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan Bambang secara fisik beserta alat buktinya alias tahap dua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum diketahui kapan jadwal persidangan Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.