Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Bantuan Keuangan Parpol Ditambah asalkan...

Kompas.com - 28/09/2015, 18:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemerintah perlu menambah alokasi bantuan keuangan partai politik. Tambahan dana untuk partai politik bisa dilakukan asalkan kondisi perekonomian sudah membaik.

"Diberikan subsidi sebesar 0,0125 persen dari APBN untuk kepengurusan DPP dengan catatan bahwa peningkatan dapat dilakukan jika kondisi ekonomi sudah membaik," kata Koordinator Bidang Divisi Politik ICW Donal Fariz saat memaparkan hasil kajian ICW atas tata kelola keuangan partai politik di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut ICW, sumbangan dana dari negara untuk membiayai kegiatan partai politik belum memadai. Jika mengacu pada PP No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, setiap partai hanya memperoleh Rp 108 untuk setiap suara yang diperolehnya dari pemilihan umum.

Secara keseluruhan, alokasi bantuan dana partai politik yang dianggarkan dalam APBN 2015 kurang lebih Rp 13,17 miliar untuk semua partai yang memiliki kursi di DPR. Jika dihitung berdasarkan persentase APBN 2015, besaran sumbangan dari APBN kepada partai hanya sebesar 0,0000065 persen dari total keseluruhan dari APBN.

Sementara itu, menurut ICW, bantuan negara terhadap parpol tersebut hanya mampu menutupi kurang lebih 0,63 persen kebutuhan berdasarkan laporan keuangan partai yang diperoleh ICW pada 2011. Atas dasar itu, ICW mendorong agar pemerintah meningkatkan besaran sumbangan kepada partai politik menjadi 0,000125 persen dari APBN.

Dengan demikian, satu suara yang diperoleh partai politik nilainya meningkat menjadi Rp 1.666. Lebih jauh, Donal menyampaikan sejumlah alasan yang mendasari ICW merekomendasikan peningkatan sumbangan dana APBN untuk partai politik.

Setidaknya, menurut Donal, insentif kepada partai politik ini diharapkan bisa mendorong parpol agar lebih profesional dalam mengelola keuangan masing-masing. Upaya ini juga diharapkan menjadi dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab partai kepada publik.

Di samping itu, peningkatan bantuan dana pemerintah untuk parpol diharapkan bisa mengurangi pemasukan partai yang berasal dari nonkader.

"Diharapkan bisa mengurangi ketergantungan partai kepada big donors, atau para pendonor besar," sambung Donal.

ICW juga menilai upaya ini bisa menciptakan partai yang sehat karena persaingan internal yang terjadi nantinya berdasarkan faktor kapasitas, bukan berdasarkan besar kecilnya sumbangan kader kepada partai.

"Sebelumnya orang bisa survive di partai salah satu halnya karena seberapa besar dia bisa mendonasikan uangnya kepada parpol. Semakin banyak dia sumbang ke partai, pengaruhnya pun semakin tinggi sehingga persaingan yang muncul dari seberapa banyak dia menyetor uang ke parpol," papar Donal.

Selain itu, peningkatan bantuan pemerintah kepada parpol diharapkan bisa mengurangi tekanan partai kepada kader untuk memberikan setoran dana.

Perbaikan tata kelola partai

Kendati demikian, ICW juga menekankan bahwa peningkatan bantuan dana kepada parpol harus diikuti dengan perbaikan tata kelola keuangan partai yang lebih komprehensif. Partai wajib menyusun anggaran pendapatan dan belanja partai (APBD) untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan. Hal ini perlu dilakukan agar bantuan negara kepada partai bisa diukur dari segi perencanaan maupun realisasinya.

"Kalau lebih uangnya tentu ada usulan dikembalikan kepada negara," kata Donal.

Di samping itu, ICW mendorong agar penggunaan dana bantuan pemerintah sebesar 60 persennya digunakan untuk pendidikan politik. Salah satu materi wajib yang harus diberikan partai, yakni pemahaman akan konsep antikorupsi dan pemerintahan yang baik.

"Karena kami dengar dari pimpinan partai bahwa kader-kader mereka di DPR tidak memahami fungsi dan tugas mereka, maka wajarlah kalau belum ada satu undang-undang yang dihasilkan DPR 2014-2019, yang dihasilkan hanya polemik, banting meja, selfie dengan Donal Trump," ucap Donal.

ICW juga mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit keuangan partai politik. Di lain pihak, partai dinilai perlu membuka dan memublikasikan laporan keuangan melalui website masing-masing. "Ini kan trik mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada partai. Kalau tidak, ya begini terus, ini momentum perbaikan," kata Donal.

Sanksi bagi parpol

Meskipun begitu, ICW menekankan bahwa penambahan bantuan negara untuk partai politik tidak menjadi jaminan bahwa parpol bebas korupsi ke depannya. ICW juga mengusulkan adanya sanksi bagi partai yang tidak mengelola bantuan dana pemerintah dengan semestinya. Sanksi yang diberikan bisa berupa ancaman pidana jika terdapat tindakan yang melanggar perundang-undangan.

Usulan sanksi lain yang bisa dikenakan kepada partai berupa berupa penundaan atau bahkan penghentian pemberian bantuan dana. Bisa juga melalui penerapan aturan yang melarang partai tersebut ikut pemilu satu putaran pada daerah yang laporan keuangannya bermasalah.

"Misalnya penyalahgunaan atau korupsi partai x di Cirebon, pemilu terdekat, dia tidak bisa mengusulkan pasangan calon," ucap Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com