“Tidak memublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan,” ujar Badrodin.
Selain itu, lanjut Badrodin, aparat penegak hukum juga tak boleh memublikasikan secara luas nama tersangka dalam suatu perkara. Kasus dan nama tersangka baru dapat dipublikasikan setelah masuk dalam tahap penuntutan.
Namun, aturan ini masih berupa rancangan PP yang membutuhkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok rancangan PP untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresinya dari ancaman jerat pidana. Pemerintah ingin seluruh pejabat pemerintah bisa bergerak cepat, termasuk mengambil kebijakan diskresi mana kala diperlukan peningkatkan belanja modal.
"(PP) itu akan menjadi satu pondasi, menegaskan ruang diskresi agar muncul inovasi-inovasi baru. Jangan sampai kemudian pengambil keputusan, karena takut ada implikasi hukumnya, kemudian pejabat tidak berani melakukan kebijakan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Sekretariat Negara, Selasa (25/8/2015).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, PP Antikriminalisasi itu tidak berarti mengorbankan penegakan hukum. Darmin yakin PP itu tidak dimanfaatkan oleh pejabat negara yang sengaja mengeruk keuntungan melalui korupsi. Sebab, penegak hukum tetap dapat memantau proses tender tertentu jika memang diduga ada kejanggalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.