Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tak Akan Persulit Izin Pemeriksaan Parlemen

Kompas.com - 25/09/2015, 01:05 WIB
PULAU PISANG, KOMPAS.com- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden.

"Presiden pasti dan menjalankan putusan MK tersebut," kata Pramono saat mendampingi Presiden meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2015).

Pramono menegaskan Presiden tidak akan mempersulit izin pemeriksaan anggota DPR karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menugasi Menteri Hukum dan HAM untuk mempersiapkan tata cara pemberian izin terhadap pemeriksaan anggota dewan tersebut.

"Akan dilakukan standarisasi dan juga dilakukan (pengeluaran izin) cepat karena komitmen beliau terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.

Pramono juga akan percaya penuh terhadap penegak hukum sehingga pemerintah tidak akan melakukan penyelidikan sendiri terhadap pengeluaran izin tersebut.

"Presiden akan mempercayai penegak hukum jika ada anggota dewan terindikasi (korupsi). Lembaga kepresidenanakan menyerahkan kepada lembaga penegak hukum," kata Pramono.

Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana agar pemeriksaan anggota DPR yang terlibat kasus hukum tanpa perlu persetujuan tertulis pihak mana pun.

Dalam putusaannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, Selasa (22/9), menyatakan bahwa adanya persetujuan tertulis dari Presiden bukan berarti memberikan perlindungan istimewa terhadap anggota DPR untuk dimintai keterangannya atas penyidikan dugaan tindak pidana.

Menurut MK, persetujuan Presiden ini dilakukan karena sebagai pejabat negara memiliki risiko yang berbeda dari warga negara biasa dalam melaksanakan fungsi dan haknya.

"Pembedaan itu berdasarkan prinsip logika hukum yang wajar dan proporsional yang eksplisit dimuat dalam undang-undang serta tidak diartikan sebagai pemberian keistimewaan yang berlebihan," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah Konstitusi juga menilai jika persetujuan ini tetap diberikan pada Majelis Kehormatan Dewan tidak tepat karena fungsi MKD megadilan masalah etik yang tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana menggugat Pasal 245 UU MD-3 yang mengganggap persetujuan tertulis MKD bagi anggota DPR yang dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana terkesan mengistimewakan DPR.

Pasal itu minta dibatalkan karena mirip dengan Pasal 36 UU Pemerintah Daerah yang sudah dibatalkan MK terkait dengan izin pemeriksaan kepala daerah tidak lagi memerlukan izin Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com