Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mary Jane Tergantung Proses Hukum di Filipina

Kompas.com - 20/09/2015, 14:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, belum dipastikan masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Eksekusi mati gelombang ketiga itu sendiri hingga kini belum ditentukan waktunya.

Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI Jan Maringka mengatakan, saat ini, Mary Jane masih menjalani proses hukum di Filipina. Sehingga, Mary Jane belum dapat dieksekusi mati.

"Tergantung, apakah pada saat eksekusi mati gelombang tiga ini dia sudah selesai diproses di sana (Filipina) atau belum," ujar Jan di salah satu restoran di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

"Jika proses hukum dia di sana sudah selesai, tapi eksekusi belum dilaksanakan, maka akan ikut ke gelombang eksekusi itu. Tetapi kalau belum selesai prosesnya, tapi eksekusi sudah ditetapkan, ya tidak termasuk," ucap Jan.

Soal pelaksanaan eksekusi mati gelombang tiga sendiri, Jan mengaku tak mengetahuinya. Hal tersebut, kata Jan, merupakan wewenang Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Jumat (18/9/2015) lalu, Prasetyo sendiri tidak membantah pertanyaan wartawan mengenai eksekusi mati gelombang ketiga yang akan dilaksanakan 2016 mendatang. Prasetyo hanya mengatakan, pihaknya tidak memasang target berapa yang dieksekusi.

"Mana yang sudah memenuhi syarat hukum ya, kita laksanakan (eksekusi mati)," ujar Prasetyo.

Mary Jane Veloso sedianya menjalani eksekusi mati tahap dua pada April silam. Saat itu, banyak yang menentang hukuman mati untuk Mary Jane, sebab dia dianggap sebagai kurir setelah menjadi korban praktik perdagangan manusia. (Baca juga: Penundaan Eksekusi Mary Jane Bukti Ada Persoalan dalam Proses Peradilan)

Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane. Ini dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). (Baca: Kejagung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com