JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) yang menangani perkara hukum pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, menilai bahwa Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar melempar masalah yang baru dihadapinya ke Kejaksaan.
"Anang Iskandar tidak berani menghentikan kasus AS dan BW, dan sengaja melemparkan 'bola panas' ke Kejaksaan. Mungkin karena takut disalahkan atau karena jiwa korps yang tinggi," ujar Asfinawati, kuasa hukum Bambang Widjojanto di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Anggota Taktis menyayangkan audit kasus yang dilakukan Anang Iskandar tidak mampu menghentikan pelimpahan berkas Abraham dan Bambang untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, saat baru dilantik sebagai Kepala Bareskrim, Anang menyampaikan bahwa ia akan mengaudit semua kasus yang ditangani Bareskrim saat ini. (Baca: Jadi Kabareskrim, Anang Iskandar Akan Audit Internal Bareskrim
Salah satu anggota Taktis, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Anang sebenarnya bisa melihat lebih dalam bahwa berbagai sangkaan yang dituduhkan pada Abraham dan Bambang bukanlah perkara yang patut untuk diteruskan. Menurut dia, proses hukum sengaja dilakukan untuk mencopot jabatan keduanya dari pimpinan KPK.
"Kami berharap pada kejaksaan untuk lebih hati-hati melihat perkara ini dengan lebih jernih. Kejaksaan sentral perannya dalam penyidikan, mulai dari SPDP jaksa sudah memantau, bahkan sampai membuat tuntutan dan eksekusi," kata Fickar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.