"Kuasa hukum menerima suratnya kemarin," ujar salah satu anggota TAKTIS, tim kuasa hukum Abraham, Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2015).
Surat panggilan tertulis bernomor S.Pgl1/154/IX/2015/Ditreskrimum. Pada poin pertimbangan surat itu, tertulis, "Guna kepentingan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap 2), perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya".
Masih berdasarkan surat tersebut, Samad diminta untuk datang ke Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Jumat pukul 07.00 WIB. Abdul belum memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Tim kuasa hukum masih melakukan koordinasi dan berpendapat bahwa tahap dua kliennya ini masih bagian dari kriminalisasi.
"Indikatornya adalah lima kali berkas perkara Abraham Samad dibolak-balik dari kejaksaan ke Polda. Ini mengindikasikan kasus ini sarat rekayasa dan kriminalisasi," ujar Abdul.
Samad adalah salah satu tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Ia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar.
Dalam surat panggilan, Samad disangka Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.