JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM meminta agar hukuman mati dihapus dalam KUHP mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Nurcholis saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).
"Hak hidup tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Kita minta dihapus, jangan diatur lagi hukuman mati," kata Nurcholis.
Ia menilai proses peradilan di Indonesia masih belum berjalan baik. Jika aturan itu tetap diatur, Komnas HAM khawatir ada kesalahan dalam proses penjatuhan hukuman mati terhadap para terdakwa.
"Selain itu, tidak ada data empiris yang menunjukkan bahwa penghukuman mati itu (memberikan) efek jera," ujarnya.
Lebih jauh, pelaksanaan hukuman mati dianggap bertentangan dengan UUD 1945 amandemen kedua tentang jaminan atas hak hidup. Menurut dia, UUD 1945 secara tegas telah menyebutkan bahwa hak atas hidup adalah hak yang tak dapat dikurangi.
"Hak atas hidup merupakan hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun dan dengan alasan apa pun," ujar Nurcholis.
Komisi III dan pemerintah tengah melakukan revisi UU KUHP. Sejumlah hal masih menjadi polemik, salah satunya hukuman mati.
Sebelumnya, hukuman mati di Indonesia disorot hingga internasional terkait pelaksanaan eksekusi mati para terpidana kasus narkotika.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, hingga awal 2015, secara total terdapat 64 napi narkotika yang divonis dengan hukuman mati.
Enam di antaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, yaitu 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi. Kini, sedikitnya ada 50 napi yang belum dieksekusi mati. (Baca: Kejaksaan Belum Berencana Gelar Eksekusi Mati Gelombang Ketiga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.