Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres untuk Proyek LRT

Kompas.com - 08/09/2015, 16:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Pertimbangan Presiden ialah untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik yang baik dalam mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bekasi.

Menurut Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari lintas pelayanan sebagai berikut:

a. Lintas pelayanan Cawang–Cibubur

b. Lintas pelayanan Cawang–Kuningan–Dukuh Atas

c. Lintas pelayanan Cawang–Bekasi Timur

d. Lintas pelayanan Dukuh Atas–Palmerah–Senayan

e. Lintas pelayanan Cibubur–Bogor

f. Lintas pelayanan Palmerah–Bogor

"Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, pemerintah dapat menetapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan Menteri  Perhubungan," bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah menugasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membangun prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi yang meliputi:

a. Jalur, termasuk konstruksi jalur layang

b. Stasiun

c. Fasilitas operasi

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Perpres ini juga menugaskan PT Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan kereta api ringan (LRT) sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.

Selanjutnya, Menteri Perhubungan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud paling lambat 30 hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugas membangun prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi itu, PT Adhi Karya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada PT Adhi Karya, Perpres ini menugasi Menteri Perhubungan untuk mengadakan konsultasi pengawas yang berkualifikasi internasional, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pendanaan

Mengenai pendanaan PT Adhi Karya dalam pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi, menurut Perpres ini, hal itu terdiri dari:

a. Penyertaan modal negara

b. Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya, pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap lintas pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya. "Pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dananya dialokasikan dari anggaran belanja Kementerian Perhubungan," bunyi Pasal 6 ayat (2, 3) Perpres tersebut.

Terhadap pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya itu, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com