Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Akui Sulit Garap Pembangkit Listrik 35.000 MW

Kompas.com - 07/09/2015, 17:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan bahwa pemerintah saat ini menghadapi sejumlah kendala dalam merealisasikan proyek 35.000 megawatt pembangkit listrik. Salah satunya adalah adanya peraturan pemerintah dan kekhawatiran para pejabat di PLN akan dikriminalisasi.

"Kami melihat, walaupun sudah ada upaya, political will, dorongan, dan keingianan sungguh dari pemerintah, ada peraturan pemerintah yang membuat mereka tidak memungkinkan bisa bergerak," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Senin (7/9/2015).

Dia juga memaparkan bahwa saat ini kondisi di internal PLN sangat tidak kondusif pasca-sejumlah jajaran direksinya terkena kasus hukum dalam mengambil kebijakan. Para pejabat teras di PLN, sebut Pramono, kini takut dalam mengambil kebijakan.

"Hampir semua dirutnya kena tindak pidana sehingga mereka trauma. Maka, perlu ada hal yang perlu untuk buat mereka berani ambil kebijkaan dalam kondisi ini. Karena kalau dibiarkan begitu saja, saya yakin mereka tidak akan berani ambil kebijakan," ucap Pramono.

Meski menjabarkan sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah dalam mencapai angka kebutuhan listrik 35.000 MW itu, Pramono berkilah bahwa itu bukan termasuk target pemerintah. Menurut dia, 35.000 MW pembangkit listrik yang ada dalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) hanya angka kebutuhan ideal yang juga ada pada pemerintahan yang sebelumnya.

"Dari era sebelumnya kan juga sudah ada target yang dibutuhkan, tetapi sekarang ini, agar capaiannya bisa lebih tinggi, memang harus ada perubahan peraturan perundangan yang dilakukan," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebut Pramono, juga akan menggelar rapat terbatas membahas soal kelistrikan. Salah satu yang dibahas adalah soal kemampuan PLN dan swasta dalam menggarap megaproyek tersebut.

Realistis

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli kembali mengeluarkan penilaian tentang proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, yang dia katakan tidak mungkin dicapai dalam waktu lima tahun. (Baca: Rizal Ramli: Proyek Listrik 35.000 Megawatt Rugikan PLN)

"Setelah kami bahas, 35.000 MW tidak mungkin dicapai lima tahun, paling mungkin itu 10 tahun," katanya, dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi tentang listrik di Kantor Kemenko Kemaritiman, di Jakarta, Senin.

Pernyataan Rizal soal proyek 35.000 MW pembangkit listrik ini sempat memicu perdebatan antara dia dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rizal menuding proyek itu tidak realistis dan hanya merupakan turunan dari proyek yang belum tuntas dilakukan JK pada saat menjadi Wakil Presiden pada periode 2004-2009. (Baca: "Kalla 'Cerai' dengan Jokowi jika Rizal Tak 'Dipecat'")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com