Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Apresiasi Pencabutan Surat Edaran Mendagri soal Perizinan Jurnalis Asing

Kompas.com - 28/08/2015, 12:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengapresiasi pencabutan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Meski demikian, AJI meminta agar pemerintah mengurangi aturan lama yang mempersulit perizinan jurnalis asing dalam melakukan peliputan di Indonesia.

"AJI berharap pencabutan ini diikuti oleh aparat di pemerintahan hingga tingkat bawah, mengingat SE sudah sampai level kabupaten/kotamadya. Perlu diuji untuk memastikan aturan tersebut benar-benar sudah tidak berlaku," ujar Ketua Umum AJI Suwarjono kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).

Menurut Suwarjono, pencabutan Surat Edaran dan realisasi akses liputan ke Papua masih butuh dorongan lebih terbuka. Misalnya, pemerintah perlu menghapus birokrasi melalui lembaga perizinan yang terdiri dari 12 lembaga kementerian yang berwenang memberikan izin lolos atau tidaknya visa jurnalis.

Selain itu, AJI meminta Presiden Joko Widodo untuk selalu memantau kinerja para menterinya. Hal itu bertujuan agar kebijakan yang sudah disampaikan Presiden tidak berbeda dalam pelaksanaannya di lapangan.

Contohnya, pernyataan Jokowi di Papua pada 9 Mei 2015 lalu, yang menyebutkan bahwa wilayah Papua terbuka bagi jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan. (baca: Presiden Jokowi: Mulai Hari Ini, Wartawan Asing Bebas ke Papua)

"Ini untuk meningkatkan kualitas kebebasan pers di Indonesia, membuka akses informasi ke publik dan sejalan dengan semangat Presiden yang ingin Indonesia menjadi negara demokratis, termasuk terjaganya kebebasan pers," kata Suwarjono.

Kementerian Luar Negeri sebelumnya menyampaikan akan mempersingkat birokrasi bagi wartawan asing yang melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Langkah ini dilakukan Kemenlu sesuai dengan instruksi Presiden. (baca: Kemenlu Persingkat Birokrasi Izin Wartawan Asing)

"Sesuai instruksi Presiden Mei lalu, untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi birokrasi sehingga izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke Indonesia diberikan lebih cepat, efisien, namun tetap mengikuti aturan yang ada," kata Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Kemenlu telah melakukan berbagai langkah yang intinya mempercepat proses perizinan bagi wartawan asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com