JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa Yulius Irawansyah, pengacara di kantor hukum Otto Cornelis Kaligis and Associates sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Yulius akan diperiksa bagi tersangka M Yagari Bhastara, pengacara yang juga anak buah Otto Cornelis Kaligis.
"Saksi Yulius diperiksa sebagai saksi untuk MYB," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Yulius pernah diperiksa penyidik KPK pada 14 Juli 2015. Selain itu, KPK juga pernah menggeledah kediaman Yulius di bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini sebagai pihak pemberi suap.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.